Membuka Jilbab di Depan Ayah yang Kafir?
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Salam kenal untuk semua redaksi konsultasi syariah.
Ana selalu mengikuti blog yang penuh manfaat ini, bahkan fb ust. Muhammad Tuasikal selalu menjadi hal pertama yang ana baca di kabar berita ana.
Pertanyaan kali ini mewakili teman ana.
Teman ana ini, mereka sekeluarga masuk islam secara bersama-sama, tapi seiring berjalannya waktu ternyata ayahnya sudah kembali ke agamanya semula (nasrani). Ayah teman ana ini kembali mengkonsumsi babi dan semua yang diharamkan dalam islam.
Yang jadi pertanyaannya adalah:
Apakah teman ana ini (perempuan) harus memakai jilbab didepan ayah kandungnya sendiri karena mereka telah berbeda agama?
Demi berjaga-jaga, teman ana selalu menutup aurat di depan ayahnya.
Jazakallahu khairan atas jawabannya.
Dari Diana R.
Jawaban:
Wa ‘alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Allah memberi kelonggaran bagi muslimah untuk tidak berhijab di depan mahramnya. Allah berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka….” (QS. an-Nur: 31)
Dan hubungan mahram tetap mahram, meskipun berbeda agama.
Dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah,
يجوز للمرأة أن تخلع حجابها أمام والدي زوجها لأن المرأة يجوز لها أن تنزع حجابها أمام محارمها ولا فرق في ذلك بين أن يكون محارمها مسلمين أو كفارا
Boleh bagi wanita untuk melepas hijabnya di depan ayah suaminya. Karena wanita boleh melepas hijabnya di depan mahramnya. Tidak ada beda antara mahram yang muslim maupun yang kafir. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 65553)
Dalam fatwanya yang lain dinyatakan,
أن الكفر لا يبطل محرمية الأخ أو غيره من المحارم
Sesungguhnya kekufuran tidaklah membatalkan hubungan mahram pada saudara maupun hubungan mahram untuk kerabat lainnya. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 99814).
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/23926-membuka-jilbab-di-depan-ayah-yang-kafir.html